Postingan

Jaminan kesehatan Nasional

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Menurut pasal 25 ayat 1, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan social yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannya. Sehingga, Pasca Perang Dunia II beberapa Negara mengambil inisiatif untuk mengembangkan jaminan social, antara lain jaminan kesehatan bagi penduduk (Universal Health Coverage). Untuk mewujudkan komitmen globel tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi  kesehatan perorangan. Usaha tersebut diselenggarakan dalam beberapa bentuk jaminan social di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan P...
Postingan terbaru