Langsung ke konten utama

Jaminan kesehatan Nasional

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Menurut pasal 25 ayat 1, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan social yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannya. Sehingga, Pasca Perang Dunia II beberapa Negara mengambil inisiatif untuk mengembangkan jaminan social, antara lain jaminan kesehatan bagi penduduk (Universal Health Coverage).
Untuk mewujudkan komitmen globel tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi  kesehatan perorangan. Usaha tersebut diselenggarakan dalam beberapa bentuk jaminan social di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pension, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memeberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi. Sehingga, biaya kesehatan dan mutu peelayanan menjadi sulit terkendali.
Mendukung pelaksanaan tersebut, Kementerian Kesehatan memberikan prioritas kepada jaminan kesehatan tengah mengupayakan suatu regulasi berupa Peraturan Menteri, yang akan menjadi paying hokum untuk mengatur antara lain pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Peraturan menteri juga akan mengatur jenis dan plafon harga alat bantu kesehatan dan pelayanan obat dan bahan medis habis untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Rumusan Masalah

Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional?
Apa Pedoman/Standard/SOP/Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional?
Masalah apa yang terdapat dalam system Jaminan Kesehatan Nasional?
Kesesuaian Pedoman/Standard/SOP/Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional dengan permasalahan yang terjadi?
Apa solusi kegiatan yang diberikan?
Bagimana system Pembiayaan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

3. Tujuan 
Tujuan umum
Menjelaskan tentang Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi.
Tujuan Khusus
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Menyebutkan apa saja Pedoman/Standard/SOP/Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional.
Memberikan contoh masalah yang terjadi dalam system Jaminan Kesehatan Nasional.
Menganalisis Kesesuaian penyelenggaraan Pedoman/Standard/SOP/Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional dalam permasalahan yang terjadi.
Memberikan solusi/saran berupa kegiatan dari permasalahan yang ada.
Memahami bagimana system pembiayaan dari jaminan kesehatan nasional (JKN)


BAB II PEMBAHASAN

1. Jaminan Kesehatan Nasional 
Dalam beberapa Tahun terakhir ini, negara berusaha untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia atau biasa disebut dengan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage). Upaya tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pembentukan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak termasuk kebutuhan akan kesehatan. UndangUndang No. 40/2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Undang-Undang No. 24/2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN: suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan social oleh beberapa badan penyelenggara jaminan social) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (KemenKes RI).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang dimulai sejak 1 Januari Tahun 2014 telah memberikan andil yang besar terhadap reformasi sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, JKN diharapkan secara bertahap dapat menjadi tulang punggung untuk mencapai Universal Health Coverage di Tahun 2019.
Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang No. 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka pada Tahun 2011 PT Askes (Persero) resmi ditunjuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengcover jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 24/2011 tentang BPJS. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2014. Hingga saat ini maret 2015 sudah lebih seTahun terlaksananya implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia, namun selama 1 Tahun 3 bulan pelaksanaan JKN ini masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi oleh pemerintah dan seluruh pihak yang terkait.
Pada akhirnya, kemajuan program JKN akan sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap kinerja BPJS selaku pelaksanan utama program JKN ini. Keluhan peserta, dokter, fasilitas kesehatan lainnya harus juga selalu ditampung. Setiap pemangku kepentingan dapat menyampaikan keluhan atas layanan fasilitas kesehatan yang tidak memuaskan dan layanan BPJS atau praktik petugas BPJS yang tidak bersih melalui berbagai saluran pengaduan masyarakat. BPJS Kesehatan dengan monitoring dari DJSN harus menampung seluruh keluhan atau pengaduan yang ada dan mengkoordinasikan penanganannya.

2. Pedoman/Standard/SOP/Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional
Pedoman 
Standar/SOP
Dasar Hukum
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
PP No. 101 Tahun 2012 tentang PBI
Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 45 tentang Penanganan Pengaduan. 
PMK No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan =Nasional Bab VII Monitoring, Evaluasi, dan Penanganan Keluhan
Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS
Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari reformasi pembangunan kesehatan (Kemenkes RI, 2013).

3. Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Iuran 
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, PerPres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).
Pembayaran Iuran
Bagi peserta PBI, iuran dibayar oleh pemerintah
Bagi peserta pekerja penerima upah, iurannya dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
Bagi peserta bekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja iuran dibayar oleh peserta yang bersangkutan
Besarnya iuran Jaminan Kesehatan nasional diteteapkan melalui peraturan presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan social, ekonomi, dan kebutuhan dasara yang layak
Pembayaran Iuran setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan presentase dari upah (untuk penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI).
Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administrative sebesar 2% perbulan dari total iuran yang tertunggak yang dibayar oleh pemberi kerja.

Komentar